1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (malaysia) ,Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama
lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan
perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.
Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai
orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam
hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan
berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
-
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian
tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
-
Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
-
Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
-
Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban
adalah negara atau pemerintah,
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang
menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat
yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online)
phenomena and physical location.
Computer crime act (Malaysia)
Tingkat penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai
tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki dunia sebagai
negara kriminal internet. Karena itu, tak heran, apabila saat ini,
pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia.
Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari
kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah
memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi
lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk
melakukan kejahatan di dunia maya (cyber crime) seperti yang sering kita
saksikan belakangan ini.
Pornografi, penggelapan, pencurian
data, pengaksesan ke suatu sistem secara ilegal (hacking), pembobolan
rekening bank, perusakan situs internet (cracking), pencurian nomor
kartu kredit (carding), penyediaan informasi yang menyesatkan, transaksi
barang ilegal, merupakan contoh-contoh cyber crime yang sering terjadi
dan merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu, untuk mencegah
merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan
pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan
bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi
informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi No. 55/63.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya,
dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama
internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang
mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di
Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam
menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe
Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi
Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan
didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau
pembajakkan dan pencurian data.
Kesimpulan perbandingan dari
ketiganya yaitu cyber law merupakan seperangkat aturan tertulis yang
dibuat negara untuk menjamin aktivitas warganya di dunia maya, sanksinya
dapat berupa hukuman, pelarangan dan lain-lain. Dalam kenyataannya
cyber ethics dapat menjadi suatu alternatif dalam mengatur dunia cyber,
meskipun tidak menutup kemungkinan cyber ethics menjadi cyber law, hal
ini tentu berulang kepada kita sendiri. Sedangkan Computer crime act
adalah undang-undangnya, dan Council of europe convention on cyber crime
merupakan salah satu organisasinya.
Cyberlaw adalah hokum yang ada diindonesia dalam mengani segala tindak kejahatan internet maupun jaringan komunikasi.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh
Negara Malaysia tentang undang-undang ti pada tahun 1997 tentang tindak
kejahatan internet dan pelanggaran hak cipta
Council of Europe
Convention on Cyber Crime (Dewan Konvensi Eropa Cyber Crime) adalah
konvesi perjanjian internasional yang mengatur segala tindak kejahatan
internet atau hak cipta serta penegakkan hokum dan menjalin kerjasama
internasional.
2. UU No. 19 tentang hak cipta ketentuan umum, lingkup hak cipta,
perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002
Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk
memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya,
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya siarannya
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Ketentuan Umum Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi
penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta
memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik,
rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,
siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan
invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan
sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
(pasal 1 butir 1).
Prosedur untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya :
- · Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
- · Surat permohonan pendaftaran
- Bukti biaya permohonan paten
- Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat
peralihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan
penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
- Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak
seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar
diberi nomor urut angka arab dan lain-lainnya. · Permohonan
pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar
Rp. 2.000.000-,
3. UU No. 36 tentang telekomunikasi: Azas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan
peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong
kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar,
melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara
pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi
dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi
merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan
penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya
yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Tujuan Penyelenggaraan TelekomunikasiTujuan penyelenggaraan
telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui
reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor
telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional
dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan
berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat
telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan
cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi
para pengguna teknologi informasi.
4. UU tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain
yang terkait (peraturan bank Indonesia tentang internet banking)
Pokok pikiran dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik
diantaranya terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 dan
pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13, yang isinya mengenai pengakuan
informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk asli & salinan,
catatan elektronik, pernyataan & pengumuman elektronik. Sedangkan
untuk transaksi eletronik terdiri dari pasal 14 sampai 21, yang isinya
mengenai, pembentukan kontrak, pengiriman & penerimaan pesan, syarat
transaksi, kesalahan transkasi, pengakuan penerimaan, waktu, lokasi
pengiriman & penerimaan pesan, notarisasi, pengakuan &
pemeriksaan, dan catatan yang dapat dipindahtangankan.
Internet Banking (e-banking) adalah salah satu pelayanan jasa bank yang
memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi
dan melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet. Bank
penyelenggara e-banking harus memiliki wujud fisik dan jelas
keberadaannya dalam suatu wilayah hukum. Bank Indonesia tidak
memperkenankan kehadiran bank visual dan tidak memiliki kedudukan hukum.
E-banking dipandang bank Indonesia merupakan salah satu jasa layanan
perbankan, sehingga bank bersangkutan harus memiliki jasa layanan
seperti layaknya bank konvensional.
Oleh karena itu, perbankan
harus meningkatkan keamanan e-banking seperti melalui standarisasi
pembuatan aplikasi e-banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam
e-banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
Ketentuan/peraturan untuk memperkecil resiko dalam penyelenggaraan E-banking, yaitu:
- Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR
tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan teknologi system informasu oleh
bank.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
- Ketentuan Bank Indonesia tentang penerapan Prinsip mengenai nasabah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/18/DPNP tanggal 20 April 2004
tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa
Bank Melalui Internet
Sumber :
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-ruu-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-ite-peraturan-lain-yang-terkait-peraturan-bank-indonesia-tentang-internet-banking/
http://andrie07.wordpress.com/2012/05/08/perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/
http://bsi133d07-04.blogspot.com/p/cyber-law.html/
http://fikri-allstar.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no-
36_16.html
http://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/uu-no-36-tentang-telekomunikasi/
http://tmy-remind.blogspot.com/2011/03/penjelasan-uu-no36-tentang.html
http://denysetia.files.wordpress.com/2011/09/uu-36-1999-telekomunikasi.pdf